MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria pengidap gangguan jiwa meninggal dunia di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, Jawa Tengah. Pihak keluarga menduga pria bernama Rob Pendi (52) itu meninggal akibat dianiaya karena ditemukan sejumlah luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Keluarga kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke Polres Magelang Kota dengan harapan ada kejelasan penyebab meninggalnya korban.
Korban merupakan warga Losmenan RT 001/RW 005, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Baca juga: Siswa SMK Bina Maritim: Kami Sudah Terbiasa Dianiaya Senior, Diancam Tak Boleh Lapor
Simsa Kristianto (23), salah satu keponakan korban menceritakan, pamannya memang memiliki gangguan kejiwaan. Pada Minggu (16/6/2019), penyakitnya kambuh. Keluarga sempat mengikat tangan dan kakinya agar tidak berontak dan membahayakan sekitarnya.
"Setelah tenang kami membawa paman ke RSJ supaya paman bisa ditangani dengan baik," jelas Simsa, ditemui di makam Rob Pandi di TPU Candi Nambangan Kota Magelang, Kamis (20/6/2019).
Pada Selasa (18/6/2019), kedua orangtua korban diminta pihak rumah sakit untuk menjenguk korban. Saat itu mereka mendapat informasi bahwa korban mengalami sesak nafas.
Lalu pada Rabu (19/6/2019), petugas Bhabinkamtibmas datang ke rumah korban untuk memberi kabar bahwa korban sudah meninggal dunia. Segera mungkin keluarga menuju rumah sakit.
"Paman mukanya sudah bengep-bengep (lebam). Terus perutnya juga lebam," katanya.
Baca juga: Sempat Tak Sadar 3 Hari, Polisi yang Tergelincir Jatuh ke Jurang Akhirnya Meninggal
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo menerangkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban. Dalam laporan yang diterima petugas, ada kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saudaranya dikabari korban meninggal dunia, kemudian yang bersangkutan datang ke rumah sakit melihat jenazahnya. Saat itu, ternyata menemukan kejanggalan karena ada luka lebam di seputaran mata," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan