Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil

Kompas.com - 26/06/2019, 09:11 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com — Seorang tersangka kasus pencabulan, AJS (19), menikahi perempuan yang tidak lain korbannya sendiri, ES (17), di Masjid Al Mustaqqim, kompleks Mako Polres Magelang.

Proses ijab kabul berlangsung sederhana dipimpin oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (25/6/2019).

Prosesi tersebut juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta beberapa petugas Polres Magelang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Aiptu Esti Wulandari mengatakan, tersangka berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Keluarga korban melaporkan tersangka beberapa waktu lalu karena tidak terima korban hamil. Dugaan pencabulan itu mulai dilakukan oleh tersangka sejak akhir November 2018 dan dilakukan berulang kali sebanyak tiga kali di tempat berbeda.

"Atas perbuatan tersebut, korban hamil, kemudian keluarga korban melaporkan AJS ke Polres Magelang," kata Esti, Selasa.

Baca juga: Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan

Sejak pelaporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya menahan AJS di Rumah Tahanan Polres Magelang. Tidak berselang lama, tersangka dan korban mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di Polres Magelang.

"Pihak keluarga kedua mempelai mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan sehingga kami fasilitasi. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan dan tersangka AJS juga tetap harus kembali ke tahanan seusai menikah," kata Esti.

Baca juga: Guru Silat Cabuli Yunior, Korban Dibilang Beraura Negatif

Atas kasusnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com