Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Ancam Ditembak jika Menolak

Kompas.com - 25/06/2019, 09:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan petugas kepolisian karena mencabuli anak tirinya berinisial PM (16) selama enam tahun.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar mengatakan, pelaku mencabuli PM sejak korban masih berusia 10 tahun.

Saat itu PM masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.

Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku.

"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV. Korban terbangun bahwa pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Guru Silat Cabuli Yunior, Korban Dibilang Beraura Negatif

Tindakan pelaku kembali dilakukan saat korban sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik dan mencabuli korban. 

Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.

"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata rata menyetubuhinya sebanyak dua kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari. Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata M Nizar.

Baca juga: Istri Keluar Rumah, Ayah Tega Cabuli Anaknya yang Baru Tamat SMP

Pada April 2019, korban kembali disetubuhi oleh pelaku. Korban yang takut memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.

"Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu enam tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (22/6/2019).

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku. Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nizar.

 

Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul: Pria di Cengal OKI Ini Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Diancam Pakai Senjata Api Jika Menolak,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com