Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun Jadi DPO Polisi

Kompas.com - 19/06/2019, 13:19 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan NR, pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan cabul santriwati berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Rully kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Janji Dinikahi, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun

Namun demikian, hingga saat ini kepolisian masih belum dapat mendengarkan keterangan terduga pelaku. Lantaran dalam sejumlah upaya pemanggilan, terduga pelaku mangkir.

"NR sudah tersangka dan melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang maksimalkan untuk tangkap," ucapnya.

Rully menegaskan, NR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kemudian, untuk pelaku yang merupakan tenaga pendidik ditambah satu per tiga," ucapnya.

Baca juga: Istri Keluar Rumah, Ayah Tega Cabuli Anaknya yang Baru Tamat SMP

Diberitakan, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial NR, diduga mencabuli santriwati berusia 16 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pertama kali pada tahun 2016. Saat itu, korban dibujuk rayu, dan diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian, kejadian kedua di tahun 2019 saat bulan Ramadhan setelah shalat tarawih. Pelaku menjanjikan untuk menikahi korban dan menjadi istri kelimanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini NR telah memiliki empat orang istri, tiga diantaranya merupakan santriwatinya sendiri

Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki dugaan tersebarnya video mesum NR dalam peristiwa persetubuhan usai shalat tarawih tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com