Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan

Kompas.com - 25/06/2019, 12:18 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga oknum guru di Kabupaten Serang diamankan petugas Polres Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ketiganya ditangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan cabul terhadap tiga siswi.

Kapolres Kabupaten Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

"Cerita awal, sebutlah atas nama Bunga melapor dengan tersangka OH, dicabuli hingga hamil karena dibujuk rayu akan bertanggungjawab," kata Indra dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Korban Pencabulan Sopir, Loncat dari Minibus Saat Razia Kendaraan

Saat penyelidikan kasus yang dilaporkan Bunga, diketahuilah jika pelaku dan korban di sekolah tersebut tidak hanya OH dan Bunga saja, melainkan masih ada dua oknum guru dan dua korban siswi lain.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan dua saksi yang merupakan teman dekat Bunga.

"Untuk keduanya, kan untuk pelaporan si Bunganya, awalnya kedua ini saksi untuk Bunga, si Mawar dan Melati lah kita bilang. Korban dua dan tiga. Ternyata mereka juga sama, mengaku dicabuli, oleh oknum guru atas nama DD, satu lagi atas nama AS," kata dia.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh tiga oknum guru tersebut, kata Indra, dilakukan di sejumlah tempat di sekolah seperti di ruang guru hingga laboratorium komputer. Rentang waktunya terjadi sejak November 2018 hingga Maret 2019.

Baca juga: 20 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Dukun Palsu di Garut

Indra mengatakan, kendati modus operandi pencabulan guru terhadap siswi ini adalah berdasarkan suka sama suka, namun tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi korban masih di bawah umur.

"Kalau kita dalami lagi, hubungannya walaupun seperti berpacaran, tapi ada bujuk rayu seperti beliin baju hingga akan dinikahi. Dan yang paling utama si guru ini tahu bahwa itu siswinya, dan sudah jelas siswinya empat belas tahun, harusnya sudah otomatis namanya guru harus membimbing dan mendidiknya, bukan sebaliknya," kata dia.

Atas perbuatannya ini, ketiga guru tersebut kini mendekam ditahan di Polres Kabupaten Serang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Mengenai statusnya sebagai guru, ketiganya juga sudah diberhentikan dari sekolah.

"Sudah jadi tersangka, yang jelas sudah diberhentikan, saya sudah perintahkan kepala sekolah untuk diberhentikan, kecuali untuk satu guru yang berstatus PNS, diberhentikan sementara sambil diproses di persidangan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com