Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Tangan Cabuli Pacar di Depan Bibi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/06/2019, 20:19 WIB
Perdana Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara tertangkap tangan mencabuli pacar di depan bibinya, seorang pengangguran SA (21) ditangkap polisi, Selasa (25/6/2019).

Kejadian tersebut berawal dari SA bersama korban B (17) nekad melakukan perbuatan maksiat di rumah sang bibi, di Batang Anai, Padang Pariaman, 5 Maret 2019 lalu.

Saat itu, SA nekad masuk ke rumah bibi korban pada tengah malam saat sang bibi tertidur lelap. Saat asyik berbuat maksiat, sang bibi terbangun dan mendapati SA dan B melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Cabul yang Tawarkan Jasa via Instagram

Tidak terima dengan perbuatan SA, akhirnya sang bibi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman pada 20 Juni 2019 lalu.

"Setelah mendapatkan laporan, tim Halilintar dan Unit PPA Polres Padang Pariaman yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Lilja Nesmon melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap tadi siang," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Korban Pencabulan Sopir, Loncat dari Minibus Saat Razia Kendaraan

Menurut Rizki, tersangka dikenai Pasal 76 D, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu, menurut Rizki, tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban saat ini sedang hamil," kata Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com