Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim: Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta Kamis Pagi

Kompas.com - 12/06/2019, 14:40 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dijadwalkan akan menerbangkan Ahmad Dhani ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) pagi dengan penerbangan perdana dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Besok Kamis pagi pukul 05.00 WIB dengan penerbangan pertama. Semua syarat administrasi sudah dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: 6 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan hingga Dikritik Fadli Zon

Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta karena masa persidangan dalam kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya sudah selesai. "Karena sudah divonis, besok akan kita kembalikan ke Rutan Cipinang," ujar dia.

Kemarin, pentolan grup band Dewa 19 itu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Belum Tentukan Sikap soal Vonis Ahmad Dhani

Pertimbangan yang meringan hukuman kepada Ahmad Dhani, kata Anton, adalah Ahmad Dhani dinilai kooperatif dan bersikap sopan saat persidangan.

"Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, dan sebagai seorang caleg dia harus menjaga perkataannya," terang Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan perkara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com