Salin Artikel

Kejati Jatim: Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta Kamis Pagi

"Besok Kamis pagi pukul 05.00 WIB dengan penerbangan pertama. Semua syarat administrasi sudah dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu (12/6/2019).

Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta karena masa persidangan dalam kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya sudah selesai. "Karena sudah divonis, besok akan kita kembalikan ke Rutan Cipinang," ujar dia.

Kemarin, pentolan grup band Dewa 19 itu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Pertimbangan yang meringan hukuman kepada Ahmad Dhani, kata Anton, adalah Ahmad Dhani dinilai kooperatif dan bersikap sopan saat persidangan.

"Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, dan sebagai seorang caleg dia harus menjaga perkataannya," terang Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan perkara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/14402501/kejati-jatim-ahmad-dhani-kembali-ke-jakarta-kamis-pagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke