Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang

Kompas.com - 11/06/2019, 17:58 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah), proses hukum perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot' oleh musisi Ahmad Dhani disebut telah selesai.

Pihak kejaksaan akan mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang di Jakarta.

"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Dengarkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani Tertunduk

Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan proses administrasi pemindahan dan personel pengamanannya.

Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, kemungkinan Dhani akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019).

"Rencananya jika tidak ada halangan, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir

Selasa siang, mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis untuk pentolan Band Dewa 19 itu dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi Dhani hukuman satu tahun penjara.

Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.

Dalam perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Mejelis hakim setempat lalu memerintahkan Ahmad Dhani ditahan sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus vlog Idiot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com