SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani terlihat menunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Mengenakan atasan hem berwana cokelat dan bawahan berwarna gelap, penampilan Ahmad Dhani tidak seperti saat menghadiri sidang-sidang biasanya. Suami Mulan Jameela itu telihat lebih santai dengan mengenakan sepatu kets.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir
Dalam putusannya, hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1 tahun. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun," kata Anton.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Pertimbangan yang meringan hukuman kepada Ahmad Dhani, kata Anton, adalah Ahmad Dhani dinilai kooperatif dan bersikap sopan saat persidangan.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta Persidangan
"Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, dan sebagai seorang caleg dia harus menjaga perkataannya," terang Anton.
Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, setelah itu dia langsung masuk ke mobil tahanan khusus untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng di Sudoarjo.