KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani.
Terdakwa dinyatakan bersallah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot" saat acara deklarasi #Gantipresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum nyatakan masih pikir-pikir.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot
"Saya banding yang mulia," kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut.
"Selambat-lambatnya kami beri waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya," jelas Hakim Anton.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir