Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan hingga Dikritik Fadli Zon

Kompas.com - 12/06/2019, 07:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Rachmawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani.

Terdakwa dinyatakan bersallah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot" saat acara deklarasi #Gantipresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum nyatakan masih pikir-pikir.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Majelis Hakim vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dalam sidang vonis kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani dalam sidang vonis kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

2. Ahmad Dhani ajukan banding, jaksa masih pikir-pikir

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Terdakwa Ahmad Dhani langsung mengajukan banding usai mengetahui vonis Majelis Hakim.

"Saya banding yang mulia," kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut.

"Selambat-lambatnya kami beri waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya," jelas Hakim Anton.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir

3. Hakim jelaskan tiga hal yang memberatkan vonis Ahmad Dhani

Sidang vonis perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sidang vonis perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019)
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menjelaskan, ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com