Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA di Probolinggo, Masih Saudara Sepupu hingga Kecanduan Video Porno

Kompas.com - 16/04/2019, 13:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kebiasaan menonton video porno diduga kuat menjadi pemicu kedua remaja asal Probolinggo, MWS (13) dan MMH (18), nekat memperkosa seorang siswi SMA, AZ (18).

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, AZ hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berulang kali memaksa korban untuk berhubungan badan seusai menonton video porno. 

Bahkan, salah satu pelaku, MMH, mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak melayani keinginanannya.

Seperti diketahui, AZ merupakan sepupu pelaku yang telah tinggal bersama sejak berusia lima tahun di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pelaku kecanduan video porno

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (15/4/2019) mengatakan, MWS masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pemerkosaan pertama kali dilakukan pada 2 April 2018.

Saat itu MMH memaksa AZ, yang masih memiliki hubungan saudara dengannnya, untuk berhubungan badan. Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan MMH mengaku kecandungan video porno.

“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan menonton video porno sehingga saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," kata Eddwi, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Sering Nonton Video Porno, Siswa SD dan SMP Perkosa Siswa SMA Hingga Melahirkan

2. Korban masih sepupu pelaku MMH 

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Dari hasil pemeriksaan, Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH. Korban tinggal bersama pelaku sejak berusia lima tahun.

Kondisi itu membuat pelaku mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Setelah itu, MMH mengajak salah satu rekannya MWS yang masih duduk di bangku SD untuk ikut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap AZ.

Kasus tersebut terungkap setelah AZ hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tokoh Masyarakat Pelaku Perkosaan Gadis Difabel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com