Salin Artikel

5 Fakta Kasus Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA di Probolinggo, Masih Saudara Sepupu hingga Kecanduan Video Porno

KOMPAS.com — Kebiasaan menonton video porno diduga kuat menjadi pemicu kedua remaja asal Probolinggo, MWS (13) dan MMH (18), nekat memperkosa seorang siswi SMA, AZ (18).

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, AZ hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berulang kali memaksa korban untuk berhubungan badan seusai menonton video porno. 

Bahkan, salah satu pelaku, MMH, mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak melayani keinginanannya.

Seperti diketahui, AZ merupakan sepupu pelaku yang telah tinggal bersama sejak berusia lima tahun di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (15/4/2019) mengatakan, MWS masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pemerkosaan pertama kali dilakukan pada 2 April 2018.

Saat itu MMH memaksa AZ, yang masih memiliki hubungan saudara dengannnya, untuk berhubungan badan. Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan MMH mengaku kecandungan video porno.

“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan menonton video porno sehingga saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," kata Eddwi, Senin (15/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH. Korban tinggal bersama pelaku sejak berusia lima tahun.

Kondisi itu membuat pelaku mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Setelah itu, MMH mengajak salah satu rekannya MWS yang masih duduk di bangku SD untuk ikut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap AZ.

Kasus tersebut terungkap setelah AZ hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip dari Tribunnews, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Sementara itu, bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Siswa SD diduga kuat menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memerkosa korban ketika kedua orangtua pelaku tertidur. Saat itu tersangka MMH memasuki kamar korban pada malam hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah di ujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," katanya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, polisi akan melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari bayi laki-laki yang dilahirkan korban.

Dikutip dari Tribunnews, dr Hendro Riyanto Sp KJ, seorang psikiater fungsional RS Menur, Surabaya, pelaku mengalami gangguan psikoseksual.

Psikoseksual adalah gangguan perilaku menyimpang dari norma-norma dalam hubungan seksual.

Gangguan perilaku psikoseksual tersebut mulai timbul pada akhir masa kanak-kanak atau mendekati masa pubertas. Menurutnya, perlu adanya pendidikan seksual sejak dini.

"Pendidikan seksual tidak bisa dibiarkan karena selama ini di Indonesia hal ini dihindarkan dan tidak diberikan. Padahal, pendidikan seksual itu penting dan baik untuk pelaku ataupun korban," kata Hendro, Selasa (16/4/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)/ Tribunnews (Hendra Gunawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/13300041/5-fakta-kasus-siswa-sd-dan-smp-perkosa-siswi-sma-di-probolinggo-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke