Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Denpasar Musnahkan 572 Surat Suara Rusak

Kompas.com - 16/04/2019, 12:38 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Denpasar, disaksikan Panwaslu dan petugas kepolisian.

Baca juga: KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berkategori rusak, cacat dan berkelebihan.

"Dalam acara pemusnahan, yang dimusnahkan logostik berkategori rusak, cacat dan kelebihan. Sesuai ketentuan, kelebihan wajib dimusnahkan pada H-1 jelang pencoblosan," kata Arsa.

Baca juga: H-11 Jelang Pemilu, 998.847 Surat Suara Rusak di NTT Belum Diganti

Total yang dimusnahkan sebanyak 572 lembar. Dengan rincian kertas suara DPR RI 269 lembar, surat suara DPD 110 lembar, surat suara DPRD provinsi 1 lembar, kemudian surat suara DPRD Kota Denpasar 192 lembar.

"Untuk surat suara pilpres jumlah cukup, sedangkan yang berkategori rusak dan cacat ditarik pihak percetakan," ujar Arsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com