BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim kembali membuka persidangan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Sebelumnya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi korban itu digelar secara tertutup karena kedua korban dinilai masih di bawah umur.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi
Dalam persidangan dengan saksi korban CAJ, hakim menggali aksi CAJ yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith. Saksi korban CAJ mengaku mengidolakan Bahar sehingga dia mencoba meniru gaya Bahar.
Dalam persidangan itu, CAJ mengaku diajak korban MKU mengisi sebuah acara di Bali. Namun, mereka berdua hilang kontak dengan panitia saat tiba di Pulau Dewata.
Keduanya kehilangan arah, dan mengaku tidak memiliki ongkos untuk pulang.
Namun, suatu hari di Legian, Bali, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Amir yang menyapa dan bertanya kepada CAJ apakah dirinya Bahar bin Smith.
"Saya jawab iya," kata CAJ.
Amir kemudian mengajak kedua saksi korban ke toko miliknya. Saat itulah saksi korban mengutarakan bahwa mereka tak memiliki ongkos untuk pulang.
Baca juga: Soal Pernyataan Bahar Bin Smith ke Jokowi, Kuasa Hukum Nilai Semua Warga Negara Bebas Berekspresi
Mendengar hal tersebut, Amir mengantarkan keduanya ke hotel. Esoknya Amir memberikan tiket pulang dan mengantarkannya ke bandara setelah sebelumnya makan bersama.
"Tiket semua yang urus dan bayarin Amir," kata CAJ.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan