KOMPAS.com - Eksepsi kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith ditolak majelis hakim saat sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksan kepada terdakwa.Terdakwa Bahar bin Smith mengatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, pernyataan terdakwa tentang sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap melakukan intervensi terhadap kasusnya, berbuntut panjang. Polisi menyatakan akan menyelidiki pernyataan Bahar tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Saat sidang kasus dugaan penganiayaan terdakwa Bahar bin Smith pada hari Kamis (21/3/2019), majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
"Menolak keberatan hukum tersebut," kata Majelis Hakim, dalam persidangan yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
"Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan