Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Kasus Dugaan Penganiyaan Bahar bin Smith Berlangsung Tertutup

Kompas.com - 28/03/2019, 12:14 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penganiyaan dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi korban yang diduga dianiaya Bahar yaitu MKU dan CAJ.

Hanya saja pemeriksaan saksi korban ini dilakukan tertutup mengingat saksi yang menurut majelis hakim masih di bawah umur.

"Ini masih di bawah umur jadi hanya orangtua saja yang dampingi. semua dipersilahkan keluar," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad, Kamis.

Baca juga: Korban Kasus Bahar Bin Smith Dihadirkan di Sidang, Jaksa Koordinasi Pengamanan dengan Polisi

Kebijakan hakim ini membuat pendukung Bahar bin Smith kecewa. Bahkan beberapa orang ada yang berteriak tak percaya usia saksi korban di bawah umur.

"Saya mau di sini, tetap bertahan," kata seorang pengunjung sidang.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi

Kuasa hukum terdakwa dan pihak kepolisian turun tangan mencoba membujuk pengunjung sidang untuk keluar. Meski akhirnya pengunjung keluar ruang sidang, mereka tetap berkumpul di depan pintu masuk.

Sebelumnya, ketika saksi korban MKU yang datang mengenakan masker itu tiba di ruang sidang, pengunjung sidang sempat meneriaki saksi.

Ucapan penipu pun sempat terdengar dari pengunjung sidang bahkan mereka meminta saksi korban membuka maskernya.

"Penipu, buka," kata pengunjung sidang.

suasana sidang menjadi ramai, majelis hakim kemudian meminta para pengunjung untuk tenang.

Sampai akhirnya majelis hakim memutuskan agar sidang dilakukan tertutup dengan alasan saksi masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com