Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Berencana Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Bahar bin Smith

Kompas.com - 26/03/2019, 15:26 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah melayangkan surat kepada CAJ dan MKU, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.

Surat pemanggilan ditujukan kepada korban CAJ dan MKU beserta ayah kedua korban untuk hadir menjadi saksi dalam dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kamis (28/3/2019) mendatang.

"Iya, sudah dilayangkan surat pemanggilannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).

Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban keempat saksi tersebut.

"Kami masih tunggu," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi

Dalam persidangan pada Kamis (21/3/2019) lalu, tim kuasa hukum Bahar bin Smith meragukan jaksa penuntut umum (JPU)  bisa menghadirkan saksi korban tersebut.

Meskipun begitu mereka menunggu kesungguhan dari JPU untuk memanggil saksi korban.

"Janjinya dihadirkan korban dan ayah korban, yang melaporkan kan ayah korban, kita lihat apakah jaksa sungguh atau tidak," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith Guntur Fatahilah.

Menanggapi hal itu, Abdul mengatakan bahwa pihaknya berpatokan pada prosedur yang berlaku.

"Kami panggil sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Kompas TV Habib #Bahar bin #Smith menjalani sidang kedua atas kasus dugaan penganiayaan remaja dengan agenda sidangpembacaan #eksepsi. Dalam eksepsinya, tim pengacara Bahar bin Smith menyatakan, dakwaan jaksa tidak jelas lantaran tidak dijelaskan secara gambling peran terdakwa sehingga seharusnya batal demi hukum. Selain itu, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci status para korban apakah anak-anak atau dewasa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com