Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kasus Bahar Bin Smith Dihadirkan di Sidang, Jaksa Koordinasi Pengamanan dengan Polisi

Kompas.com - 26/03/2019, 15:37 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada CAJ dan MKU korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith, untuk hadir dalam sidang dugaan kasus tersebut yang akan digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kamis (28/3/2019) mendatang.

Kejati Jabar akan menyiapkan pengaman sebagai perlindungan terhadap korban yang akan bersaksi di persidangan tersebut.

"Perlindungan saksi itu ada, kami siapkan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Bahar bin Smith

Pengaman perlindungan saksi korban ini akan dikoordinasikan kejaksaan dengan pihak kepolisian. "Kami koordinasi dengan kepolisian," kata dia.

Namun, untuk pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul mengaku belum ada pengajuan. "Belum ada, itu hak saksi," ujar dia.

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa kedua saksi korban dan orangtuanya dalam hal ini ayah korban, akan dihadirkan dalam persidangan Kamis mendatang.

"Iya, sudah dilayangkan surat pemanggilannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com