MRF tidak mengetahui siapa pembeli atau konsumen narkotika jenis tembakau gorila yang dijualnya tersebut.
"Tersangka tak mengenali pembeli atau konsumennya, karena tersangka hanya mengenal pembeli dan konsumennya melalui media sosial Instagram," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jabar.
Selain itu, MRF mengaku terpaksa melakukan bisnis menjual narkotika untuk biaya hidup.
"Biaya hidup," singkatnya.
MRF mengaku tak pernah menjual ke teman sekolah. Semuah racikannya dia jual lewat online di luar Bandung.
"Saya jual online ke luar Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Jual Tembakau Gorila Racikannya Via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.