Meski kasus pelecehan seksual di KKN UGM pada Juni 2017 lalu telah diselesaikan secara internal, tetapi AN masih harus menjalani trauma counselling dengan psikolog klinis.
Baca Juga: UGM akan Kirim Surat ke Polisi soal Kesepakatan Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual di KKN
Panut mengatakan, UGM juga memastikan akan menanggung biaya yang dibutuhkan keduanya selama menjalani konseling.
"UGM akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling baik untuk Saudari AN maupun Saudara HS ," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu akhirnya diselesaikan secara damai.
Penyelesaian ini disepakati oleh HS, AN dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin dengan menandatangani nota kesepakatan.
Baca Juga: Penyidik Polda DIY Minta Keterangan 5 Orang dari Lokasi KKN UGM
Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.