Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, dalam pertemuan itu, HS juga menyampaikan permintaan maaf kepada AN secara langsung atas pelecehan seksual di kegiatan KKN UGM pertengahan 2017 lalu.
"Saudara HS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN, disaksikan oleh UGM," tandasnya.
Keputusan penyelesaian ini dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan yang ditandatangani HS, AN dan rektor UGM.
"Yang menandatangai nota kesepakatan ini tiga orang, Saudara HS, Saudari AN dan saya sebagai rektor UGM, tanda tanganya bermaterai sehingga sudah sah. Jadi Saudari AN, Saudara HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," katanya.
Baca Juga: Kapolda DIY Menyambut Baik Perdamaian Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM
Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri menyambut baik kesepakatan damai kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM.
"Ini sendiri (kasus dugaan pelecehan mahasiswi UGM) laporannya kami belum ada, kami cuma hanya dimintai UGM, 'ada kasus seperti ini bagaimana pak polisi', dan kita lakukan penyelidikan," kata Dofiri, Selasa (5/2/2019).
Jenderal bintang dua ini berharap, kasus ini tidak perlu diperpanjang jika para pihak sudah menempuh jalur damai.
"Ya ngapain diperbesar, ini masalah mereka berdua, kalau mereka berdua sudah damai apa yang dipermasalahkan, okelah, saya kira bagus itu," ujar Dofiri.
Baca Juga: Penyidik Polda DIY Minta Keterangan 5 Orang dari Lokasi KKN UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan dukungan dana pendidikan kepada AN untuk penyelesaian studi.
Dukungan ini setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi, yakni berupa bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup.
"UGM memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi Saudari AN," kata Panut Mulyono, Senin (4/2/2019).
Panut Mulyono menjelaskan, dukungan dana yang diberikan UGM untuk AN ini setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi.
"Setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi, berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup," katanya.