Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda DIY Menyambut Baik Perdamaian Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM

Kompas.com - 05/02/2019, 18:42 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri menyambut baik kesepakatan damai kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM.

"Ini sendiri (kasus dugaan pelecehan mahasiswi UGM) laporannya kami belum ada, kami cuma hanya dimintai UGM, 'ada kasus seperti ini bagaimana pak polisi', dan kita lakukan penyelidikan," kata Dofiri, usai meresmikan Masjid Baiturrahman di Mapolres Gunungkidul, Selasa (5/2/2019).

 

Jenderal bintang dua ini berharap, kasus ini tidak perlu diperpanjang jika para pihak sudah menempuh jalur damai.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Diselesaikan Secara Damai

"Ya ngapain diperbesar, ini masalah mereka berdua, kalau mereka berdua sudah damai apa yang dipermasalahkan, okelah, saya kira bagus itu," ujar Dofiri.

Menurut dia, perdamaian menjadi solusi terbaik kasus yang sempat menjadi pembicaraan publik ini.

"Dan hasilnya kemudian di antara mereka sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan. Karena perkosaan tidak ada, dan pelecehan tidak ada, hanya kesalahpahaman saja dan sekarang damai, ya syukur alhamdulillah," ucap dia.

 

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna P Sugarda, dalam jumpa pers di kantor rektorat, sebelumnya mengatakan, kasus di KKN UGM pada 2017 tersebut di laporkan ke Polda DIY oleh Arif Nurcahyo. Laporan tersebut dilakukan oleh pribadi Arif Nurcahyo bukan atas nama Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Nah, rektor baru mengetahui setelah laporan dilakukan," urai dia.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

 

Dia menyebut, UGM memang tidak meminta kepada Arif Nurcahyo untuk menarik laporan. Sebab, pelaporan tersebut dilakukan atas nama pribadi.

"Pelaporan itu hak setiap warga negara, siapapun bisa melaporkan kasus ini, oleh karena itu kami memang tidak meminta yang bersangkutan untuk menarik, karena itu hak pribadi yang bersangkutan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com