YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam kegiatan kuliah kerja nyata atau KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu akhirnya diselesaikan secara damai.
Penyelesaian ini disepakati oleh HS, AL dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (04/02/2019) dengan menandatangani nota kesepakatan.
"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa di KKN antara saudara HS, AN dan juga UGM," ujar Rektor UGM Panut Mulyono dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (4/2/2019).
Pertemuan di ruang rektor itu dihadiri kedua belah pihak, yakni HS dan AN. Selain itu, hadir pula rektor UGM, dekan Fakultas Teknik dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, wakil rektor Bidang Kerja Sama dan alumni serta wakil rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan.
"Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas dan lapang dada dan saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian internal Universitas Gadjah Mada," katanya.
Baca juga: Penyidik Polda DIY Minta Keterangan 5 Orang dari Lokasi KKN UGM
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, dalam pertemuan itu, HS juga menyampaikan permintaan maaf kepada AN secara langsung atas pelecehan seksual di kegiatan KKN UGM pertengahan 2017 lalu.
"Saudara HS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN, disaksikan oleh UGM," tandasnya.
Keputusan penyelesaian ini dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan yang ditandatangani HS, AN dan rektor UGM.
"Yang menandatangai nota kesepakatan ini tiga orang, Saudara HS, Saudari AN dan saya sebagai rektor UGM, tanda tanganya bermaterai sehingga sudah sah. Jadi Saudari AN, Saudara HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna P Sugarda mengatakan, proses penyelesaian ini memakan waktu lama karena kasusnya terbilang sensitif.
"Kita harus mengutamakan aspek prudensial, kehati-hatian untuk seminimal mungkin menimbulkan dampak, terutama psikologis dan dampak-dampak lainya kepada adik-adik yang terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.
Baca juga: Penyintas Pelecehan Seksual di KKN UGM Tolak Visum et Repertum, Ini Alasannya
Paripurna mengatakan, penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran dekan Fakultas Teknik dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang turut serta melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak.
"Kami berterima kasih kepada kedua dekan adik-adik ini yang turut serta melakukan pendekatan dan menyadarkan agar segera menyelesaikan kasus ini, melihat ke depan dan mengambil pelajaran dari kasus ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.