Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyintas Pelecehan Seksual di KKN UGM Tolak Visum et Repertum, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/01/2019, 19:07 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyintas atau korban dugaan pelecehan seksual di KKN UGM menolak melakukan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang. Sebab, waktu kejadiannya sudah terlalu lama.

"Penyintas menolak melakukan visum et repertum," ujar salah satu kuasa hukum penyintas, Catur Udi Handayani, dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Kamis (10/01/2019).

Menurut Catur, penyintas kemudian mengajukan permohonan visum et repertum psikiatrikum.

"Penyintas mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini," katanya.

"Penyintas sebenarnya tidak pernah berkeinginan melaporkan kasus ini secara hukum. Penyintas hanya ingin UGM sebagai institusi pendidikan memberi sanksi etik kepada pelaku," ujar Catur.

Rifka Annisa selaku pendamping dan perwakilan Rektorat UGM juga sudah sepakat untuk tidak melaporkan kasus tersebut secara hukum.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM, Penulis Artikel Pers Mahasiswa Diperiksa

Menurutnya, pada tanggal 18 November 2018, Polda Maluku menghubungi Rifka Annisa dan mengabarkan tentang penyelidikan yang tengah berlangsung. Polda Maluku mengunjungi Yogyakarta dan memeriksa penyintas.

"Penyintas diperiksa pada 19 November 2018 selama 12 jam. Saat pemeriksaan, penyintas didampingi Rifka Annisa, karena waktu itu belum ada tim kuasa hukum," bebernya.

Penyidik dari Polda DIY pada tanggal 29 November 2018 meminta penyintas untuk melapor secara hukum. Penyintas menolak untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY.

"Pada 9 Desember 2018, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus UGM Arif Nurcahyo melaporkan kejadian tersebut kepada Polda DIY tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas," tegasnya

Penyintas juga telah memenuhi panggilan Polda DIY untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Penyintas memberikan keterangan kepada Polda DIY pada 18 Agustus 2018.

Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Pertanyakan Kapasitas Pelapor

Menurutnya, penyelesaian di jalur hukum bukanlah pilihan penyintas dari awal. Namun demikian karena saat ini proses hukum telah berjalan, penyintas, pendamping, dan tim hukum tetap menghadapi prosesnya hingga tuntas.

"Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikanya (SP3) karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang lainnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com