Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlapor Dugaan Pelecehan di KKN UGM Anggap Kampus Terlalu Prematur Berikan Sanksi

Kompas.com - 29/12/2018, 18:40 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terlapor HS, Tommy Susanto, menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) terlalu prematur dalam memberikan sanksi berupa penundaan wisuda.

"Kami juga ingin menyampaikan satu hal yang memberatkan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis dalam hal ini hukuman moral dan akademisi yang dilakukan oleh UGM itu luar biasa," ujar Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018)

Tommy menyampaikan, terlapor seharusnya sudah selesai akademisnya. Bahkan terlapor juga sudah membayar biaya wisudanya.

"Kami prihatin kenapa pihak UGM terlalu prematur melakukan tindakan. Polisi juga belum menyampaikan apakah ini terbukti P21 atau tidak, kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," tegasnya.

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pelecehan di KKN UGM Versi Kuasa Hukum Terlapor

Tommy meminta agar pihak UGM jangan menghambat proses wisuda terlapor. Sebab, ini berkaitan dengan masa depannya,

"Tolong jangan dihambat wisudanya, kalau pun nanti terbukti dengan pidananya maka kami tidak keberatan terlapor di penjara," tandasnya.

Selain itu Tommy juga berharap agar masyarakat tidak menjustifikasi bahwa HS melakukan tindakan pidana berupa pelecehan seksual. Sebab, sampai saat ini penyidikan polisi masih berjalan dan status HS masih sebagai saksi.

"Kami minta masyarakat tidak menggiring opini. Dalam hal ini kami mengatakan terlapor bukan pelaku, bahkan surat yang kemarin saya terima, masih sebagai saksi," tegasnya

Ia berharap kepolisian benar - benar berlaku fair justice. Sehingga, ketika dalam proses penyidikan tidak terbukti atau ditemukan alasan kesalahan dari HS, maka jangan diulur-ulur dan segera diterbitkan SP 3 sebab ini berkaitan dengan masa depan HS.

"Termasuk UGM, berikanlah dia (HS) kesempatan wisuda. Di bulan Februari ada wisuda. Kami ingin dia (HS) ada wisuda besok," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual mendapatkan sanksi dari UGM berupa penundaan wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai.

Kompas TV Jenazah Oki Wijaya, road manager Seventeen dimakamkan di Bantul Yogyakarta, Senin malam.Pemakaman dilakukan seusai jenazah disemayamkan di rumah duka. Teman dan keluarga mengiringi jenazah Oki menuju ke tempat peristirahatan terakhir di tempat pemakaman umum Krapyak, Bantul. Oki Wijaya meninggalkan seorang istri dan dua orang putri.Oki telah lama mendampingi band Seventeen menjadi road manager. Ia dikenal sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com