Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM akan Kirim Surat ke Polisi soal Kesepakatan Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual di KKN

Kompas.com - 05/02/2019, 12:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM telah diselesaikan secara internal.

Karenanya, pihak UGM akan mengirimkan surat secara resmi ke Polda DIY terkait penyelesaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kami akan menyampaikan surat secara resmi tentang penyelesaian dari peristiwa ini kepada kepolisian," ujar Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna P Sugarda, dalam jumpa pers di kantor rektorat, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Diselesaikan Secara Damai

Paripurna menuturkan, penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam mengambil tindakan-tindakan lanjutan.

"Nalarnya adalah, manakala para pihak sudah selesai dengan melihat kemanfaatan para pihak maupun kemanfaatan institusional, maka kita yakin polisi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Itu harapan kami," tutur dia.

Dia mengatakan, kasus di KKN UGM pada 2017 tersebut di laporkan ke Polda DIY oleh Arif Nurcahyo. Laporan tersebut dilakukan oleh pribadi Arif Nurcahyo bukan atas nama Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Nah, rektor baru mengetahui setelah laporan dilakukan," urai dia.

Dia menyebut, UGM memang tidak meminta kepada Arif Nurcahyo untuk menarik laporan. Sebab, pelaporan tersebut dilakukan atas nama pribadi.

"Pelaporan itu hak setiap warga negara, siapapun bisa melaporkan kasus ini, oleh karena itu kami memang tidak meminta yang bersangkutan untuk menarik, karena itu hak pribadi yang bersangkutan," ujar dia.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, kasus tersebut bukanlah delik aduan. Sehingga, polisi bisa langsung menindaklanjuti dugaan tersebut.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

"Kasus ini bukan delik aduan, sehingga kepolisian bisa saja memproses dugaan tindakan ini tanpa harus ada laporan dari pihak manapun," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu akhirnya diselesaikan secara internal.

Penyelesaian ini disepakati oleh HS, AN, dan pihak UGM pada Senin (4/2/2019) dengan menandatangani nota kesepakatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com