Pelaku mengakui memberi iming-iming uang sebesar Rp 20.000 untuk membujuk korbannya. Selain itu, pelaku juga sering memutarkan video porno dari laptop saat siswanya berkumpul di rumahnya.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi menjelaskan, DRP (48) ternyata juga memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk sekolah menengah pertama ( SMP).
"Iya, jadi pelaku ini pernah menjadi korban ( pencabulan) saat dirinya masih SMP," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yakni mencabuli anak didiknya yang semuanya laki-laki.
"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan untuk melakukan ke orang lain," ujar Rifai.
Baca Juga: Dituduh Cabul, Bocah Kelas 2 SD Diikat dan Ditelanjangi
Berdasar keterangan polisi, DRP memiliki perilaku seksual menyimpang. Pelaku tidak tertarik dengan lawan jenisnya alias wanita.
Selain itu, perasaan ingin mencabuli tersebut sudah dirasakan pelaku sejak lama, hanya saja baru bisa dilakukannya dua tahun belakangan.
"Itu (rasa ingin mencabuli) sebenarnya sudah lama, kenapa dia tidak tertarik dengan lawan jenisnya juga, tapi dua tahun itu lah perbuatan tersebut dilakukan (kepada siswanya)," ujar Rifai.
Sampai saat ini, korban masih 34 orang yang seluruhnya merupakan anak didik dari DRP.
"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," katanya.
Baca Juga: Pemilik Klinik Dokter Cabul Jadi Tersangka
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.