Salin Artikel

5 Fakta Kasus Guru Privat Lecehkan 34 Siswa di Bandung, Dibujuk Uang dan Video Porno hingga Pelaku Pernah Jadi Korban

KOMPAS.com - Seorang guru privat berinisial DRP (48) di Bandung ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 34 muridnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orangtua korban, yang menemukan rekaman video asusila dari ponsel milik anak mereka.

Untuk menjebak korbannya, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Selain itu, pelaku mengaku penah menjadi korban pelecehan seksual saat masih duduk di bangku SMP.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang mendapati anaknya menjadi salah satu korban DRP.

Orangtua salah satu korban sangat kaget ketika melihat ada rekaman video asusila antara anaknya dan pelaku. Rekaman tersebut tersimpan di dalam ponsel milik anak pelapor.

Orangtua korban pun segera melapor ke polisi. Polisi pun segera menangkap pelaku setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari keterangan tersangka, polisi mengungkapkan, DRP merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Perlakuan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah DRP. Berdasar keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak.

"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," kata Kombes Irman di Mapolrestabes Bandung.

Pelaku mengakui memberi iming-iming uang sebesar Rp 20.000 untuk membujuk korbannya. Selain itu, pelaku juga sering memutarkan video porno dari laptop saat siswanya berkumpul di rumahnya.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi menjelaskan, DRP (48) ternyata juga memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk sekolah menengah pertama ( SMP).

"Iya, jadi pelaku ini pernah menjadi korban ( pencabulan) saat dirinya masih SMP," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yakni mencabuli anak didiknya yang semuanya laki-laki.

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan untuk melakukan ke orang lain," ujar Rifai.

Berdasar keterangan polisi, DRP memiliki perilaku seksual menyimpang. Pelaku tidak tertarik dengan lawan jenisnya alias wanita.

Selain itu, perasaan ingin mencabuli tersebut sudah dirasakan pelaku sejak lama, hanya saja baru bisa dilakukannya dua tahun belakangan.

"Itu (rasa ingin mencabuli) sebenarnya sudah lama, kenapa dia tidak tertarik dengan lawan jenisnya juga, tapi dua tahun itu lah perbuatan tersebut dilakukan (kepada siswanya)," ujar Rifai.

Sampai saat ini, korban masih 34 orang yang seluruhnya merupakan anak didik dari DRP.

"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/23/11315271/5-fakta-kasus-guru-privat-lecehkan-34-siswa-di-bandung-dibujuk-uang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke