KOMPAS.com - Seorang guru privat berinisial DRP (48) di Bandung ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 34 muridnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orangtua korban, yang menemukan rekaman video asusila dari ponsel milik anak mereka.
Untuk menjebak korbannya, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain itu, pelaku mengaku penah menjadi korban pelecehan seksual saat masih duduk di bangku SMP.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang mendapati anaknya menjadi salah satu korban DRP.
Orangtua salah satu korban sangat kaget ketika melihat ada rekaman video asusila antara anaknya dan pelaku. Rekaman tersebut tersimpan di dalam ponsel milik anak pelapor.
Orangtua korban pun segera melapor ke polisi. Polisi pun segera menangkap pelaku setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca Juga: Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP
Dari keterangan tersangka, polisi mengungkapkan, DRP merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Perlakuan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah DRP. Berdasar keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak.
"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," kata Kombes Irman di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP