KARAWANG, KOMPAS.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang akan melakukan mediasi rumah sakit dan 11 klinik yang putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran kurangnya persyaratan administrasi.
Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Nurdin mengungkapkan, tahun ini Rumah Sakit Mandaya dan 11 klinik kesehatan putus kontrak dengan BPJS Kesehatan karena kekurangan persyaratan administrasi.
"Ini cuma kurang persyaratan. Kami akan mencoba mediasi. Pasti ada solusi," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (6/1/2018).
Baca juga: Tiga RSUD di Jakarta Belum Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa saja kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
Akan tetapi, pihaknya mengakui sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sebab, menurutnya, peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang sangat penting.
"Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil," ungkapnya.
Nurdin menyebutkan, sebelumnya tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan. Akan tetapi, berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta tidak memutus kontrak.
"Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran, agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya (tiga rumah sakit)," ungkapnya.