Salin Artikel

Dinkes Mediasi RS dan Klinik yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Nurdin mengungkapkan, tahun ini Rumah Sakit Mandaya dan 11 klinik kesehatan putus kontrak dengan BPJS Kesehatan karena kekurangan persyaratan administrasi.

"Ini cuma kurang persyaratan. Kami akan mencoba mediasi. Pasti ada solusi," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (6/1/2018).

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa saja kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Akan tetapi, pihaknya mengakui sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Sebab, menurutnya, peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang sangat penting.

"Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil," ungkapnya.

Nurdin menyebutkan, sebelumnya tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan. Akan tetapi, berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta tidak memutus kontrak.

"Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran, agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya (tiga rumah sakit)," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/06523251/dinkes-mediasi-rs-dan-klinik-yang-putus-kontrak-dengan-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke