Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani

Kompas.com - 05/01/2019, 14:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik di Polda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti sekaligus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan sebutan "Idiot".

Berikut ini fakta baru kasus vlog "idiot" milik musisi Ahmad Dhani:

1. Jaksa nyatakan berkas kasus Ahmad Dhani sudah P21

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).

Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.

Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

"Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta.

Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik

2. Kejati Jawa Timur menunggu pelimpahan Polda Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menunjukkan print out akun instagram Ahmad Dhani, Jumat (16/11/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menunjukkan print out akun instagram Ahmad Dhani, Jumat (16/11/2018)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Ahmad Dhani

3. Soal ditahan atau tidak, wewenang penyidik Polda Jatim

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com