Utut menjelaskan, uang Rp 150 juta diberikan untuk kegiatan partai dan modal memenangkan pasangan calon di Pilkada Jateng.
"Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," tambahnya.
Uang itu diberikan melalui staf dan diterima oleh utusan Tasdi. Namun, Utut di dalam sidang mengaku tidak tahu staf siapa yang diutus memberi uang tersebut.
"Enggak. Bukan saya yang berikan. Staf siapa? Saya pasti cek dulu, yang pasti staf saya," tambahnya.
"Staf saya, nanti saya cek," ujarnya.
Baca Juga: Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng
Grand Master Catur Utut Adianto mengaku memberi uang tersebut dari kantong pribadinya.
Uang untuk modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah ini diberikan pada Juni 2018 lalu.
"Dari uang saya pribadi," kata Utut, menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Utut menjelaskan, pemberian uang adalah konsep gotong royong di partainya bernaung.
Sebagai kader partai, dirinya mengaku berkewajiban membantu memberi uang sesuai dengan kemampuan.
Uang Rp 150 juta disiapkan stafnya, dan diberikan melalui ajudan Bupati Tasdi.
Baca Juga: Utut Adianto Sebut Uang Rp 150 Juta untuk Bupati Tasdi dari Kantong Pribadi
Nama Utut muncul untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Tasdi, Bupati Purbalingga.
"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.
Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018.
Utut sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.
Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.