Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Tipikor Utut Adianto di Semarang, Akui Beri Rp 150 Juta hingga Kenal Bupati Non-aktif Tasdi

Kompas.com - 13/12/2018, 13:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Uang Utut untuk biaya Ganjar Pranowo saat pilkada

Utut menjelaskan, uang Rp 150 juta diberikan untuk kegiatan partai dan modal memenangkan pasangan calon di Pilkada Jateng.

"Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," tambahnya.

Uang itu diberikan melalui staf dan diterima oleh utusan Tasdi. Namun, Utut di dalam sidang mengaku tidak tahu staf siapa yang diutus memberi uang tersebut.

"Enggak. Bukan saya yang berikan. Staf siapa? Saya pasti cek dulu, yang pasti staf saya," tambahnya.

"Staf saya, nanti saya cek," ujarnya.

Baca Juga: Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng

4. Uang berasal dari kantong pribadi Utut

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.Kompas.com/SABRINA ASRIL Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.

Grand Master Catur Utut Adianto mengaku memberi uang tersebut dari kantong pribadinya.

Uang untuk modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah ini diberikan pada Juni 2018 lalu.

"Dari uang saya pribadi," kata Utut, menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Utut menjelaskan, pemberian uang adalah konsep gotong royong di partainya bernaung.

Sebagai kader partai, dirinya mengaku berkewajiban membantu memberi uang sesuai dengan kemampuan.

Uang Rp 150 juta disiapkan stafnya, dan diberikan melalui ajudan Bupati Tasdi.

Baca Juga: Utut Adianto Sebut Uang Rp 150 Juta untuk Bupati Tasdi dari Kantong Pribadi

5. Utut diperiksa sebagai saksi dugaan suap Tasdi 

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam, Kamis (22/8/2013), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang penyelenggaraan PON Riau. KOMPAS.com/Icha Rastika Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam, Kamis (22/8/2013), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang penyelenggaraan PON Riau.

Nama Utut muncul untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Tasdi, Bupati Purbalingga.

"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018.

Utut sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com