Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Tipikor Utut Adianto di Semarang, Akui Beri Rp 150 Juta hingga Kenal Bupati Non-aktif Tasdi

Kompas.com - 13/12/2018, 13:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Grand Master Catur Utut Adianto akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga Tasdi di Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai saksi, Wakil Ketua DPR RI tersebut mengakui telah memberi uang Rp 150 juta kepada terdakwa Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi.

Uang tersebut diduga diperuntukan bagi biaya pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilkada 2018. Utut pun mengaku uang tersebut adalah miliknya sendiri.

Inilah fakta di balik kasus suap yang diduga melibatkan Utut Adianto:

1. Utut sempat dua kali mangkir panggilan Jaksa

Utut Adianto bersumpah sebelum menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu  (12/12/2018)KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Utut Adianto bersumpah sebelum menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018)

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya menghadiri sidang kasus korupsi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

Utut sempat dua kali "mangkir" dari pemanggilan jaksa untuk menjadi saksi. Alasan saat itu Utut sedang dinas di luar negeri, yakni di Turki dan Myanmar.

Utut akhirnya hadir saat pemanggilan ketiga. Mantan Ketua Fraksi PDI-P itu merupakan saksi terakhir yang didatangkan jaksa KPK.

Utut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Tasdi. Saat sumpah sebelum sidang dimulai, Utut mengaku mengenal dengan terdakwa, Tasdi.

"Kenal. Tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Utut, dalam sidang.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

2. Utut akui telah memberi uang Rp 150 juta ke Tasdi

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Utut mengakui telah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi. Uang itu diberikan untuk tambahan modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2018 lalu.

"Benar, pernah berikan. Tanggal, saya gak hafal, tapi tahun 2018 ini ada Pilgub Jateng," kata Utut menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang.

Utut mengaku kenal dengan terdakwa karena Tasdi menjabat sebagai ketua DPC PDI-P Purbalingga.

"Saya calon anggota legislatif, dia pimpinan DPC Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Absen 2 Kali, Utut Adianto Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi

3. Uang Utut untuk biaya Ganjar Pranowo saat pilkada

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada peluncuran BRT Trans Jateng Purwokerto-Purbalingga.Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada peluncuran BRT Trans Jateng Purwokerto-Purbalingga.

Utut menjelaskan, uang Rp 150 juta diberikan untuk kegiatan partai dan modal memenangkan pasangan calon di Pilkada Jateng.

"Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," tambahnya.

Uang itu diberikan melalui staf dan diterima oleh utusan Tasdi. Namun, Utut di dalam sidang mengaku tidak tahu staf siapa yang diutus memberi uang tersebut.

"Enggak. Bukan saya yang berikan. Staf siapa? Saya pasti cek dulu, yang pasti staf saya," tambahnya.

"Staf saya, nanti saya cek," ujarnya.

Baca Juga: Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng

4. Uang berasal dari kantong pribadi Utut

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.Kompas.com/SABRINA ASRIL Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto.

Grand Master Catur Utut Adianto mengaku memberi uang tersebut dari kantong pribadinya.

Uang untuk modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah ini diberikan pada Juni 2018 lalu.

"Dari uang saya pribadi," kata Utut, menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Utut menjelaskan, pemberian uang adalah konsep gotong royong di partainya bernaung.

Sebagai kader partai, dirinya mengaku berkewajiban membantu memberi uang sesuai dengan kemampuan.

Uang Rp 150 juta disiapkan stafnya, dan diberikan melalui ajudan Bupati Tasdi.

Baca Juga: Utut Adianto Sebut Uang Rp 150 Juta untuk Bupati Tasdi dari Kantong Pribadi

5. Utut diperiksa sebagai saksi dugaan suap Tasdi 

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam, Kamis (22/8/2013), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang penyelenggaraan PON Riau. KOMPAS.com/Icha Rastika Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam, Kamis (22/8/2013), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang penyelenggaraan PON Riau.

Nama Utut muncul untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Tasdi, Bupati Purbalingga.

"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018.

Utut sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com