Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utut Adianto Sebut Uang Rp 150 Juta untuk Bupati Tasdi dari Kantong Pribadi

Kompas.com - 12/12/2018, 18:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto diperiksa ihwal keterangan pemberian uang Rp 150 juta kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

Dalam sidang, mantan Ketua Fraksi PDI-P DPR RI itu mengaku memberi uang tersebut dari kantong pribadinya.

Uang diberikan untuk membantu modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah, Juni 2018 lalu.

"Dari uang saya pribadi," kata Utut, menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Baca juga: Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng

Jaksa KPK M Takdir menggali lebih jauh soal pemberian itu. Jaksa meminta saksi Utut menerangkan proses permintaan uang tersebut, dan bagaimana pola komunikasinya.

Utut menimpali bahwa pemberian uang adalah konsep gotong royong di partainya bernaung.

Sebagai kader partai, dirinya mengaku berkewajiban membantu memberi uang sesuai dengan kemampuan.

Uang Rp 150 juta disiapkan stafnya, dan diberikan melalui ajudan Bupati Tasdi.

"Saya nanti cek dulu. Yang menyiapkan staf. Saya tahunya sudah disampaikan. Kita tidak terlalu interaksi," tambah dia.

Utut menguatkan, bahwa pemberian uang Rp 150 juta bukan kegiatan kedinasan pemerintah. Uang itu untuk kegiatan partai.

"Ini ada kegiatan partai. Sebagai kader, kalau punya uang saya bantu. Tentu sesuai kemampuan saya," tambah dia.

Tasdi sendiri tidak keberatan atas keterangan saksi. Selain Utut, ada 7 saksi meringankan yang diperiksa di dalam persidangan.

Sidang untuk perkara ini dilanjutkan pada Rabu (19/12/2018) dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Total ada 19 saksi yang dihadirkan dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Baca juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bersyukur Ditangkap KPK

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2, dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com