Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

Kompas.com - 21/11/2018, 16:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dijadwalkan akan segera diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbangga nonaktif, Tasdi. Utut akan dihadirkan di persidangan bersama dengan para saksi lain dalam perkara tersebut.

“Iya, kata jaksa dari KPK begitu. Saksi dari DPR itu akan didatangkan dalam persidangan berikutnya,” ujar Robert Pasaribu, salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang menyidangkan kasus ini, Rabu (21/11/2018).

Sidang untuk perkara Tasdi akan kembali digelar pada Rabu (29/11/2018) pekan depan. Perkara ini masih membahas keterangan para saksi dan mencocokkan berbagai alat bukti di persidangan.

Namun demikian, sisa jumlah saksi yang dihadirkan hanya 8 orang. Mereka akan dibagi menjadi ke dalam dua sidang.

“Saksinya kata jaksa sekitar 8 orang. Jadi minggu depan itu 4, minggu depannya 4 lagi,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Purbalingga Disebut Terima Fee Rp 300 Juta dari Proyek Gedung DPRD

Terkait nama-nama saksi, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menentukan kapan waktunya pemilihan.

Jaksa sendiri dalam persidangan sebelumnya meminta waktu 2 pekan penundaan sidang untuk memanggil para saksi.

“Kemarin minta tundanya dua minggu. Mungkin berkait dengan saksi yang putusanya sudah inkrah sehingga minta izinnya lebih lama. Kalau anggota DPR kalau saya baca di media, ketika sudah diperiksa di KPK akan coba dihadirkan di persidangan,” tandas Robert.

Utut sendiri sempat disebut dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, sebelumnya menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.

"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Takdir.

Baca juga: Utut Adianto Disebut Beri Gratifikasi ke Bupati Purbalingga

Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.

Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan. 

Kompas TV Petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkunjung ke kantor DPP Partai Nasional Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com