Dia mengimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan dengan mentaati aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta.
Baca juga: Misterius, Identitas Korban Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan SD Margorejo Surabaya
Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta, dan tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Jumlah pintu perlintasan yang resmi kita sebanyak 92 pintu, sementara pintu perlintasan tidak resmi sebanyak 263 perlintasan. Sebagaimana Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam pidana penjara tiga bulan dan denda Rp15 juta," tegas Ilud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.