Awal November, tepatnya Selasa (6/11/2018) dini hari, kereta api menabrak taksi online di perlintasan Medan Labuhan. Tiga orang tewas dan 10 orang luka parah.
Baca juga: Pajero Tertabrak KA Sritanjung, Penjaga Palang Pintu dan Masinis Diperiksa
Kasus kecelakaan
Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut M Ilud Siregar mengatakan sepanjang November terdapat lima kasus kereta menabrak korban di Medan.
Sementara sepanjang Januari hingga Oktober 2018 sudah terjadi 29 kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.
Menurutnya, rata-rata penyebab terjadinya kecelakaan karena pengguna jalan tidak disiplin saat melewati perlintasan.
Dia mengimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan dengan mentaati aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta.
Baca juga: Misterius, Identitas Korban Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan SD Margorejo Surabaya
Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta, dan tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Jumlah pintu perlintasan yang resmi kita sebanyak 92 pintu, sementara pintu perlintasan tidak resmi sebanyak 263 perlintasan. Sebagaimana Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam pidana penjara tiga bulan dan denda Rp15 juta," tegas Ilud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.