Kasus terakhir yakni kasus kereta api jurusan Kualanamu-Medan yang menabrak Jani Indrianto Sitanggang (36), warga Kecamatan Medan Amplas.
Kejadian tersebut di perlintasan kereta api di Jalan Elang, Tegal Sari Mandala II, Medan Area, pada Selasa (27/11/2018) pagi.
Marno (59), saksi mata yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar lokasi, mengaku melihat korban datang dari arah Jalan Rajawali.
Korban kemudian melewati pagar menuju rel. Menurut Marno, ekspresi korban seperti sedang mengalami masalah berat. Korban duduk di atas rel lalu melamun dan tak lama kereta datang.
"Pas kereta datang, dia sempat keluar rel. Tapi begitu kereta dekat, dia balik lagi terus tidur di atas rel. Habislah dilindas, gak tega aku nengoknya," kata Marno, Selasa sore.
"Kayaknya dia stres, sadar dia apa yang dibuatnya. Posisinya terlentang, kepala sama kaki diletakkannya di atas rel," sambung dia.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Percut Seituan datang dan mengevakuasi korban ke RSU dr Pirngadi Medan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kata Faidil, tubuh korban terbawa sejauh 200 meter-an. Saat ini jenazahnya sudah diambil pihak keluarga.
Selain kasus Jani, terdapat sejumlah kasus kereta api menabrak korban di Medan. Misal pada Rabu (21/11/2018) lalu, seorang pejalan kaki terpental dan tewas di tempat usai disambar kereta api di perlintasan KM 9, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Awal November, tepatnya Selasa (6/11/2018) dini hari, kereta api menabrak taksi online di perlintasan Medan Labuhan. Tiga orang tewas dan 10 orang luka parah.
Kasus kecelakaan
Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut M Ilud Siregar mengatakan sepanjang November terdapat lima kasus kereta menabrak korban di Medan.
Sementara sepanjang Januari hingga Oktober 2018 sudah terjadi 29 kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.
Menurutnya, rata-rata penyebab terjadinya kecelakaan karena pengguna jalan tidak disiplin saat melewati perlintasan.
Dia mengimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan dengan mentaati aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta.
Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta, dan tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Jumlah pintu perlintasan yang resmi kita sebanyak 92 pintu, sementara pintu perlintasan tidak resmi sebanyak 263 perlintasan. Sebagaimana Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam pidana penjara tiga bulan dan denda Rp15 juta," tegas Ilud.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/08234911/januari-oktober-terdapat-29-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api-di-medan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan