SURABAYA, KOMPAS.com- Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, panitia kegiatan Surabaya Membara tidak pernah melakukan koordinasi dengan PT KAI sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan itu.
Padahal, jalur kereta yang melintas di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya tergolong jalur aktif yang tiap hari dilintasi 8-10 perjalanan kereta api.
“Kami juga tidak mendengar adanya imbauan dari panitia untuk meminta penonton di viaduk untuk turun,” ujar Gatut saat diwawancarai Kompas TV, Jumat (9/11/2018) malam.
Baca juga: Surabaya Membara, Saksi Mata: Penonton di Bawah Viaduk Histeris Saat Kereta Melintas
Menurut Gatut, kereta yang melintas pukul 19.45 WIB itu adalah KRD Jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi. KA yang melintas di jalur itu berkecepatan rendah antara 30-40 kilometer per jam.
“Masinis sudah membunyikan semboyan 35 berupa seruling lokomotif dan sudah berupaya mengurangi kecepatan namun KA tidak bisa mengerem mendadak,” kata Gatut.
Gatut menerangkan, sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007, Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.