Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu Asal Aceh Lolos dari Vonis Mati

Kompas.com - 22/11/2018, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Amiruddin Alias Edoi (24), warga Dusun Bina Jaya, Menasah Asan, Madat, Aceh Timur, Aceh, lolos dari hukuman mati.

Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sayuti memutuskan kurir narkoba ini dipenjara seumur hidup.

Padahal dirinya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat memiliki 500 gram lebih sabu.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sayuti, Kamis (22/11/2018).

Dari pemberitaan diketahui bahwa sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdakwa bersama rekannya, Dedi Saputra Marpaung dan Zulkifli alias Joel (berkas terpisah) sama-sama dituntut mati.

Baca juga: Tergiur Rp 10 Juta, 2 Ibu Rumah Tangga Ini Mau Jadi Kurir Sabu

Terdakwa adalah anak buah Cece yang saat ini masuk daftar pencarian orang DPO. Terdakwa mendapat tugas menerima mobil dari Zul dan Dedi yang merupakan anak buah dari Amrizal yang tewas dalam pengungkapan.

Di dalam Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2139 SZK yang baru tiba dari Aceh didapati dua tas ransel hitam berisi 15 bungkus sabu seberat 14,5 kilogram lebih dan 70.905 pil ekstasi seberat 20 kilogram lebih.

Sesuai arahan, Edoi bertemu dengan Zul di kawasan Jalan Asrama Medan pada Minggu (25/2/2018) lalu. Setelah itu, terdakwa menerima kunci mobil yang parkir di depan Hotel Antara di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Baca juga: BNN Samarinda Tangkap Kurir Sabu Berusia 14 Tahun

Terdakwa kemudian ditangkap BNN, menyusul diringkusnya Zul dan Dedi di loket bus Sempati Star. Rumah kontrakan terdakwa di Kompleks Taman Impian Indah Blok D, Jalan Banteng, Kota Medan, digeledah. Di sini ditemukan lagi lima bungkus sabu seberat 500 gram lebih.

Terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari bosnya, Cece. Dia pun menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com