Salin Artikel

Kurir Sabu Asal Aceh Lolos dari Vonis Mati

Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sayuti memutuskan kurir narkoba ini dipenjara seumur hidup.

Padahal dirinya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat memiliki 500 gram lebih sabu.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sayuti, Kamis (22/11/2018).

Dari pemberitaan diketahui bahwa sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdakwa bersama rekannya, Dedi Saputra Marpaung dan Zulkifli alias Joel (berkas terpisah) sama-sama dituntut mati.

Terdakwa adalah anak buah Cece yang saat ini masuk daftar pencarian orang DPO. Terdakwa mendapat tugas menerima mobil dari Zul dan Dedi yang merupakan anak buah dari Amrizal yang tewas dalam pengungkapan.

Di dalam Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2139 SZK yang baru tiba dari Aceh didapati dua tas ransel hitam berisi 15 bungkus sabu seberat 14,5 kilogram lebih dan 70.905 pil ekstasi seberat 20 kilogram lebih.

Sesuai arahan, Edoi bertemu dengan Zul di kawasan Jalan Asrama Medan pada Minggu (25/2/2018) lalu. Setelah itu, terdakwa menerima kunci mobil yang parkir di depan Hotel Antara di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Terdakwa kemudian ditangkap BNN, menyusul diringkusnya Zul dan Dedi di loket bus Sempati Star. Rumah kontrakan terdakwa di Kompleks Taman Impian Indah Blok D, Jalan Banteng, Kota Medan, digeledah. Di sini ditemukan lagi lima bungkus sabu seberat 500 gram lebih.

Terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari bosnya, Cece. Dia pun menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/22/22000451/kurir-sabu-asal-aceh-lolos-dari-vonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke