BATAM, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, M Sahril alias Atan (30), Amirul Adzim (24), Mat Darus (40), serta seorang perempuan warga Indonesia, Dina (23) diamankan Polresta Barelang karena menjadi Kurir narkoba.
Dari pengakuan para pelaku, mereka mau menjadi kurir narkoba karena diberi upah yang cukup besar, dari Rp 15 juta hingga Rp 20 jutaan per orang.
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, awalnya Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap dua pelaku saat akan transaksi di Perumahan The Summer, Batam Kota, Batam, Kepri, Minggu (1/7/2018).
Dari sana, tim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lagi.
Baca juga: Ayah Korban Ledakan Bom Pasuruan Memilih Melarikan Diri Ketimbang Urus Anaknya
"Awalnya petugas mengamankan dua orang terlebih dahulu di dalam rumah. Begitu diperiksa, masih ada dua pelaku lainnya sehingga dipancing datang ke rumah tersebut," kata Hengki.
"Dari tangan keempatnya kami menyita 833,1 gram sabu, tiga buah paspor, sejumlah ponsel dan uang tunai," kata Hengki menambahkan.
Keempatnya memiliki peran masing-masing. Si perempuan membantu penunjuk jalan agar tiga WN Malaysia bisa membawa sabu ke lokasi tujuan, yakni Surabaya.
"Pengakuan dari pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan hal ini. Dan semuanya itu melalui jalur udara," jelas Hengki.
Untuk memuluskan operasinya, sabu tersebut dikemas rapi dengan pembungkus khusus, kemudian dimasukan ke dalam anus ketiganya.
"Para tersangka ini dihubungi oleh inisial M, yang saat ini dalam pengejaran. Dan M inilah yang mengatur semuanya hingga tiba di Surabaya," ujar Hengki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.