SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial IW tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda saat sedang bersiap mengantarkan 10 poket sabu seberat 9,36 gram, Rabu (15/8/2018).
Warga Kampung Tenun, Samarinda Seberang, tersebut ditangkap bersama 6 orang dewasa lainnya saat akan melakukan transaksi narkoba.
Kepala BNN Kota Samarinda, Siti Zaekhomsyah, mengatakan, bocah tersebut sengaja direkrut oleh sekawanan pengedar sabu untuk menjadi kurir sabu.
"Sengaja direkrut supaya tidak dicurigai polisi sebagai kurir, mengingat usianya yang masih remaja," katanya.
Tidak hanya menjadi kurir, lanjut dia, IW juga terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas BNN. "Hasilnya positif," ujarnya.
Baca juga: Terpidana Otak Pembakaran 6 Warga karena Utang Narkoba Dikenal Nakal
Saat ini, IW sudah diamankan di kantor BNN Kota Samarinda, untuk kemudian diperiksa.
"Sudah diamankan, akan diperiksa lagi dan diputuskan," pungkasnya.