MAKASSAR, KOMPAS.com – Narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh (32) yang melakukan pembunuhan 6 orang satu keluarga dikenal nakal selama menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018) mengatakan, Akbar sering melakukan pelanggaran dan dikenal nakal. Dimana, Akbar sering melawan petugas dengan mengerahkan teman-teman narapidananya jika dilakukan penggeledahan.
“Akbar Ampun adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Terakhir kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun. Sehingga akumulasi hukumannya selama 12 tahun dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun,” katanya.
Baca juga: 4 Fakta di Balik Kematian Satu Keluarga Dibakar Mafia Narkoba
Budi mengungkapkan, Akbar sebelumnya ditahan ditahan di Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kelas 1 Makassar, Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kota Palopo, dan kembali ke Lapas Kelas 1 Makassar. Akbar dipindah-pindahkan dari beberapa Lapas di Sulawesi Selatan karena kerap menimbulkan masalah.
“Saat di Lapas Klas I Makassar, ruangannya juga berpindah-pindah gara-gara menyusahkan petugas. Pada awal tahun, Akbar bikin ulah lagi dan kedapatan memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Jadi selalu diasingkan di sel khusus,” tambahnya.
Baca juga: Gara-gara Utang Narkoba Rp 10 Juta, 6 Orang Tewas Dibakar Hidup-hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.