Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Otak Pembakaran 6 Warga karena Utang Narkoba Dikenal Nakal

Kompas.com - 14/08/2018, 22:18 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh (32) yang melakukan pembunuhan 6 orang satu keluarga dikenal nakal selama menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018) mengatakan, Akbar sering melakukan pelanggaran dan dikenal nakal. Dimana, Akbar sering melawan petugas dengan mengerahkan teman-teman narapidananya jika dilakukan penggeledahan.

“Akbar Ampun adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Terakhir kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun. Sehingga akumulasi hukumannya selama 12 tahun dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun,” katanya.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kematian Satu Keluarga Dibakar Mafia Narkoba

Budi mengungkapkan, Akbar sebelumnya ditahan ditahan di Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kelas 1 Makassar, Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kota Palopo, dan kembali ke Lapas Kelas 1 Makassar. Akbar dipindah-pindahkan dari beberapa Lapas di Sulawesi Selatan karena kerap menimbulkan masalah.

“Saat di Lapas Klas I Makassar, ruangannya juga berpindah-pindah gara-gara menyusahkan petugas. Pada awal tahun, Akbar bikin ulah lagi dan kedapatan memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Jadi selalu diasingkan di sel khusus,” tambahnya.

Baca juga: Gara-gara Utang Narkoba Rp 10 Juta, 6 Orang Tewas Dibakar Hidup-hidup

Kompas TV Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Pekojan, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com