Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Sekda Kota Bandung...

Kompas.com - 22/11/2018, 07:11 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan baru pasangan Wali Kota Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Yana Mulyana hingga saat ini belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Sebagai langkah mengisi kekosongan jabatan krusial tersebut, Oded terus menerus memperpanjang status Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bandung setiap 15 hari.

Tiga nama pejabat tinggi di Pemerintah Kota Bandung pun pernah kebagian jatah merasakan duduk di kursi orang nomor tiga di Kota Bandung tersebut. Evi Salehah dan Ema Sumarna sebagai Pelaksana harian (Plh) serta Dadang Supriatna sebagai Penjabat (Pj).

Drama ini berawal ketika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih memimpin Kota Bandung sebagai Wali Kota bersama wakilnya Oded M Danial.

Waktu itu, Ridwan Kamil membuka lelang jabatan terbuka (open bidding) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Bandung yang sebelumnya dijabat oleh Yossi Irianto. Yossi mundur sebagai PNS lantaran ikut dalam kompetisi Pilwalkot Bandung 2018.

Dalam proses lelang jabatan Sekda Kota Bandung, diikuti oleh 14 kandidat yang mendaftar, selain dari Pemkot Bandung, terdapat peserta dari Kabupaten Subang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Garut.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Ridwan Kamil: Saya Mah Gak Ada Kepentingan

Dari hasil lelang jabatan tersebut, nama calon sekda yang siap dipilih menyisakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Mohamad Salman Fauzi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Benny Bachtiar.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, ketiga nama tersebut merupakan hasil penjaringan yang dilaksanakan pada 2 April sampai 27 Mei 2018.

Menurut hasil seleksi yang diumumkan tanggal 30 Mei 2018, Ema Sumarna meraih poin tertinggi dengan nilai akhir 81,65. Sedangkan Salman (80,75) dan Benny berada di posisi buncit (80,38).

Meski Ema Sumarna diketahui memiliki nilai tertinggi, Wali Kota Bandung saat itu justru menetapkan Benny sebagai pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung.

Suasana adem ayem pada awalnya. Kondisi tersebut berubah ketika Ridwan Kamil dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Oded dan Yana Mulyana dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

Setelah resmi memimpin Bandung, Oded mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan keputusan Ridwan Kamil sebelumnya.

Dia justru enggan melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung yang pada saat itu telah diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ yang dibuat tanggal 20 September 2018.

Drama memasuki babak berbalas surat dan berbalas pernyataan di media antara Wali Kota Bandung Oded M Danial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri.

Setelah dilantik, Oded menerima surat dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mendesak Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung segera melantik Benny Bachtiar setelah mendapat perintah dari Kementrian Dalam Negeri.

“Surat dari Mendagri sudah turun. Secepatnya Wali Kota Bandung mengikuti rekomendasi dari kementerian dalam negeri,” kata Emil, saat ditemui seusai Indonesian City Government PR Summit di Ballroom Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (4/10/2018).

Emil menambahkan, dirinya memiliki kewenangan untuk mendesak Pemkot Bandung untuk segera melantik Sekda yang baru yang telah ditetapkan.

“Kan saya perwakilan pemerintah pusat di Jawa Barat. Saya dapat surat dari Ditjen Otda untuk segera melantik sekda dan pejabat eselon II lainnya hasil seleksi terbuka,” ujar dia.

Alasan belum melantik

Oded menolak, setelah tidak kunjung melantik Benny, dia akhirnya mengajukan nama Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung mengantikan Benny Bachtiar ke Kementrian Dalam Negeri.

Oded beralasan, belum dilantiknya Benny sebagai Sekda disebabkan banyak penolakan dari sebagian besar pejabat PNS Kota Bandung, lantaran Benny yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi tidak pernah meniti karir dari bawah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung

“Saya mendapatkan sebuah kondisi di lapangan ada aspirasi pertama dari ASN Mereka menghendaki (dijabat oleh) ASN Kota Bandung,” ujar Oded.

Baca juga: Oded Tolak Permintaan Kemendagri Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung

Selain itu, Oded mengatakan penolakan juga terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Menurut dia, enam fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS, Hanura, Golkar dan Nasdem menganggap keberadaan Benny di lingkungan Pemkot Bandung akan membuat suasana birokrat tidak kondusif.

“Enam fraksi menyampaikan surat kepada saya. Isinya mereka juga sama, menghendaki supaya tidak ada kegaduhan. Dari ASN juga menghendaki memberi kesempatan kepada ASN Kota Bandung,” ungkap dia.

Dengan banyaknya penolakan, Oded mengaku telah mengajukan penggantian nama pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung dengan cara mengajukan nama Ema Sumarna dan Salman Fauzi sebagai alternatif pengganti Benny.

“Ya, diganti namanya. Saya sudah menyampaikan surat kepada Mendagri tentang aspirasi itu (pengganti pemenang lelang jabatan terbuka). Dan saya sedang menunggu surat jawaban,” ujar dia.

Oded mengatakan, keputusannya untuk mengganti nama Benny sebagai Sekda Kota Bandung terpilih versi lelang jabatan terbuka tidak menyalahi aturan.

Selain itu, dia juga berharap kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak ikut campur dalam proses pemilihan sekda.

“Yang namanya sekda itu adalah hak saya (untuk memilih) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi, sekarang saya sedang menunggu surat dari Kemendagri,” tutur dia.

Surat Oded dibalas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono pun meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung definitif, sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ.

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung

“Bagi KDh (Kepala Daerah) yang tahu etika pemerintahan dan memahami poros pemerintahan yang harus tegak lurus dari pusat hingga ke desa, maka yang dilakukan harusnya melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan,” kata Soni, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (7/10/2018).

Soni mengatakan, Kementrian Dalam Negeri belum pernah sekalipun menganulir dan mengganti nama sekda terpilih yang telah ditetapkan dalam surat keputusan resmi.

“Selama ini belum pernah ada kepala daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, yang meminta menganulir kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat dalam urusan personel,” ujar Soni.

Jika memang kekeh ingin menganulir dan mengganti nama sekda yang telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri melalui surat keputusan resmi, Soni menganjurkan agar Oded berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Suratnya silahkan diajukan melalui Gubernur. Hindari langkah-langkah sub-ordinasi,” imbuh dia.

Oded pun menanggapi sikap Kementrian Dalam Negeri yang meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil apabila ingin mengganti nama Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna sebagai sekda definitif.

Oded pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penolakannya untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terpilih pemenang lelang jabatan terbuka.

“Saya komunikasi dengan Pak Gubernur juga dengan pihak Kemendagri,” kata Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (8/10/2018).

Oded menambahkan, dirinya mengusulkan nama Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang baru meski nama Benny Bachtiar sudah ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung terpilih oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ.

“Karena waktu ngobrol sama Pak Emil, yang ditawarin cuma Pak Benny sama Pak Ema Sumarna,” ujar dia.

Baca juga: Kemendagri Vs Wali Kota Bandung Dalam Drama Jabatan Sekda Kota Bandung

Oded mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri terkait penggantian nama Sekda Kota Bandung dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna.

“Responnya dari beliau prinsipinya mencari win-win solution lah,” pungkas dia.

Komunikasi ketiga pihak menemukan jalan buntu. Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikukuh mendesak Oded untuk sesegera mungkin melantik Benny Bachtiar.

Sementara Oded tetap kekeh untuk mengubah nama Benny menjadi Ema Sumarna. Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendesak Oded untuk melantik Benny Bachtiar lantaran keputusan Kementrian Dalam Negeri tidak berubah.

Selain Kemendagri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Oded terkait ajuan penggantian Sekda Kota Bandung pada 29 Oktober 2018.

"Gubernur beri arahan dan saya sudah menandatangani atas surat kuasa bapak gubernur untuk meminta kepada Wali Kota Bandung melaksanakan sesuai rekomendasi tertulis dari Kemendagri maupun dari KASN, itulah yang harus dilaksanakan," kata Iwa, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/11/2018).

"Jadi, prinsipnya apa yang diputuskan Kemendagri dan Komisi ASN, itu (Benny) harus dilantik," tambah Iwa.

Kemendagri pun melunak, Oded diminta tetap melantik Benny Bachtiar untuk kemudian dalam kurun waktu tertentu dievaluasi kinerjanya dan diganti oleh Ema Sumarna.

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

“Tetap lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.

Tetap menolak melantik Benny

Oded masih tidak bergeming dengan sikapnya. Sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Oded memutuskan untuk terus memperpanjang status Plh Sekda Kota Bandung setiap 15 hari.

Saat ini, posisi tersebut kembali dijabat oleh Ema Sumarna. Oded mengatakan, posisi tersebut bisa saja diisi oleh ASN setingkat lainnya.

“Pak Ema sudah diperpanjang per 17 November. Diperpanjang lagi karena masih belum ada sekda definitif, masih dalam proses," ujar Oded, saat ditemui di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

"Mereka tetap meminta saya melantik Benny (sebagai Sekda Kota Bandung), saya masih tolak," lanjut dia.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Sekda Jabar Minta Oded Segera Lantik Benny Bachtiar

Oded mengaku, berpegang teguh kepada arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembekalan kepemimpinan daerah yang diikutinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pak Menteri justru meminta para kepala daerah berhati-hati memilih sekda, karena banyak kasus-kasus sekda berpolitik. Itu jadi acuan saya. Bahkan, beliau mengatakan, walau pun setiap hari ganti sekda, enggak ada urusan, ini yang akan saya pertahankan, ini hak saya," kata Oded.

Ia mengatakan, akan memperpanjang status Plh Sekda hingga Maret 2019.

Hal tersebut dilakukan agar penunjukan Sekda Kota Bandung bisa dilakukan sepihak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Bandung, tanpa perlu meminta rekomendasi Kemendagri.

Oded menjelaskan, hal tersebut sah karena masa jabatannya sudah 6 bulan sejak dilantik 20 September 2018.

Dia mengatakan, haknya memilih sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 162 Ayat 3.

"Ditungguan sama saya mah nepi (sampai) Maret 2019 teu nanaon (enggak apa apa). Hak saya itu mah, setelah itu saya mau milih. Tidak akan saya lantik (Benny), boga (punya) harga diri urang (saya) ge (juga)," ujar Oded.

Ridwan Kamil bantah ada kepentingan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dia tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses pemilihan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Dia mengaku, hanya mengikuti arahan Kementrian Dalam Negeri.

"(Soal Sekda Kota Bandung) Tanyanya ke Pak Oded. (Keputusan) Kemendagri tidak ada perubahan. Harapannya ikuti sesuai arahan Kemendagri. Saya mah enggak ada kepentingan, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah memutuskan," kata Ridwan, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (19/11/2018).

Emil, sapaan akrabnya, belum mengetahui konsekuensi apa yang dihadapi Pemkot Bandung jika tak kunjung melantik Benny.

"Saya belum hafal konsekuensinya, tapi saran saya ikuti saja aturan Kemendagri," ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menuturkan, dampak dari polemik yang sudah dirasakan dari drama Sekda Kota Bandung adalah keterlambatan Kota Bandung dalam pengajuan APBD 2018.

Baca juga: Kemendagri: Lantik Dulu Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, Ganti kalau Kinerjanya Buruk

Pelaksanaan APBD 2018 mengalami keterlambatan di mana Kemendagri tidak bisa memproses lebih lanjut terhadap (APBD) perubahan yang masuknya sampai mendekati akhir Oktober.

"Sehingga tidak bisa dilanjutkan dan (Pemkot) menggunakan APBD lama dengan beberapa kemungkinan pokok sesuai ketentuan yang berlaku," terang Iwa.

Hingga saat ini, Benny Bachtiar masih enggan diwawancara oleh Kompas.com terkait nasibnya yang digantung oleh Wali Kota Bandung Oded M Dania, Kementrian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com