Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Vs Wali Kota Bandung Dalam Drama Jabatan Sekda Kota Bandung

Kompas.com - 02/11/2018, 18:48 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih 'kekeuh' untuk meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial agar segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerintahan Kota Bandung.

Seperti diketahui, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki Sekda definitif. Sementara masa tugas Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Evi Saleha berakhir pada Kamis (1/11/2018).

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Ema Sumarna untuk melanjutkan jabatan Plh Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Saleha pada Kamis. 

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Kemendagri: Lantik Dulu Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, Ganti kalau Kinerjanya Buruk

Meski demikian, Kemendagri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada Wali Kota Bandung untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih.

“Tetap lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.

Selain itu, Soni mengingatkan agar Wali Kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama Sekda Definitif.

Menurut dia. Wali Kota Bandung yang baru, telah mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama Sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat Gubernur.

Oleh karena itu, Kemendagri menjelaskan bila bersurat akan mengubah nama Sekda jangan langsung.

"Berkoordinasi dengan Gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via Gubernur,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Jangan tunda pelantikan

Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, Wali Kota Bandung seharusnya tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung definitif lantaran nama Benny sudah disetujui oleh Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

“Apa yang dilakukan Wali Kota Bandung tidak bisa diterima dari sudut hukum tatanegara. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tatanegara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya Wali Kota adalah suborganisasi pemerintah pusat,” jelasnya.

Susi menjelaskan, Wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Beny Bachtiar sebagai Sekda. Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil - Oded M. Danial, telah menyetujui penunjukan Beny Bachtiar sebagai Sekda. Sehingga tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.

Baca juga: Kemendagri Tetap Putuskan Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung

"Tak bisa Wali Kota bersikukuh, karena merasa pelantikan Sekda adalah hak prerogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan oleh konstitusi. Undang-undang menyebut, Wali Kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni Gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," jelas Susi

Lebih lanjut Susi menambahkan, peran Sekda definitif amat strategis dalam pemerintahan daerah. Menurut dia, banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh Sekda termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.

"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika Sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa Sekda definitif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com