Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sekda Kota Bandung, Ridwan Kamil: Saya Mah Gak Ada Kepentingan

Kompas.com - 19/11/2018, 14:01 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terus berpolemik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap agar Pemerintah Kota Bandung ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri.

"(Soal Sekda Kota Bandung) Tanyanya ke Pak Oded. (Keputusan) Kemendagri tidak ada perubahan. Harapannya ikuti sesuai arahan Kemendagri. Saya mah gak ada kepentingan, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah memutuskan," kata Ridwan saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (19/11/2018).

Emil, sapaan akrabnya, belum mengetahui konsekuensi apa yang dihadapi Pemkot Bandung jika tak kunjung melantik Benny.

Baca juga: Polisi: Niat Jahat Korupsi Dana Hibah Bansos Ada di Sekda Tasikmalaya

"Saya belum hafal konsekuensinya, tapi saran saya ikuti saja aturan Kemendagri," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menuturkan, dampak dari polemik yang sudah dirasakan yakni keterlambatan Kota Bandung dalam pengajuan APBD 2018.

"Pelaksanaan APBD 2018 mengalami keterlambatan di mana Kemendagri tidak bisa memproses lebih lanjut terhadap (APBD) perubahan yang masuknya sampai mendekati akhir Oktober. Sehingga tidak bisa dilanjutkan dan (Pemkot) menggunakan APBD lama dengan beberapa kemungkinan pokok sesuai ketentuan yang berlaku," terang Iwa.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Sekda Jabar Minta Oded Segera Lantik Benny Bachtiar

Belum adanya ketetapan posisi Sekda di Kota Bandung, lanjut Iwa, dikhawatirkan turut mengganggu pada proses pengajuan APBD 2019.

Sebab, Sekda memiliki tugas sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tak bisa diwakilkan perannya oleh seorang pelaksana harian (Plh).

"Jangan sampai terhambat, kalau tidak diselesaikan ada kemungkinan terhambat. Itu kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut. Harapan kita, saya kira, Wali Kota menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendagri telah melakukan (menjawab) usulan dari Pemkot Bandung, jadi keputusannya sesuai dengan Kemendagri, itu pegangan kita," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com