Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oded Tolak Permintaan Kemendagri Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung

Kompas.com - 20/11/2018, 14:20 WIB
Putra Prima Perdana,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial kembali memperpanjang masa tugas Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung pada Sabtu (17/11/2018). 

Oded menjelaskan, status Ema sebagai Plh diperpanjang kembali selama 15 hari lantaran dirinya belum mau melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah meminta Oded segera melantik Benny sebagai Sekda Kota Bandung karena telah dinyatakan lulus lelang jabatan pada masa pemerintahan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Ridwan Kamil: Saya Mah Gak Ada Kepentingan

"Pak Ema sudah diperpanjang per 17 November. Dipepanjang lagi karena masih belum ada sekda definitif, masih dalam proses," ujar Oded saat ditemui di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

"Mereka tetap meminta saya melantik Benny (sebagai Sekda Kota Bandung), saya masih tolak," lanjut dia. 

Oded mengaku berpegang teguh kepada arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembekalan kepemimpinan daerah yang diikutinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Sekda Jabar Minta Oded Segera Lantik Benny Bachtiar

"Pak menteri justru meminta para kepala daerah berhati-hati memilih sekda, karena banyak kasus-kasus sekda berpolitik. Itu jadi acuan saya. Bahkan beliau mengatakan, walau pun setiap hari ganti sekda, enggak ada urusan, ini yang akan saya pertahanka, ini hak saya," kata Oded.

Ia mengatakan akan memperpanjang status Plh Sekda hingga Maret 2019.

Hal tersebut dilakukan agar penunjukan Sekda Kota Bandung bisa dilakukan sepihak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Bandung tanpa perlu meminta rekomendasi Kemendagri.

Baca juga: Pelantikan Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung Dinilai Mendesak

Oded menjelaskan, hal tersebut sah karena masa jabatannya sudah 6 bulan sejak dilantik 20 September 2018.

Dia mengatakan, haknya memilih sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 162 Ayat 3.

"Ditungguan sama saya mah nepi (sampai) Maret 2019 teu nanaon (enggak apa apa). Hak saya itu mah, setelah itu saya mau milih. Tidak akan saya lantik (Benny), boga (punya) harga diri urang (saya) ge (juga)," ujar Oded. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com