Bukannya jera, kepala sekolah yang menelepon istrinya dan menceritakan perbuatan cabul atau bersetubuh dengan perempuan lain, justru memecat Nuril. Tidak hanya itu, sang kepala sekolah juga melaporkan Nuril di Polres Mataram, 2016 silam.
Baca juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, Keputusan MA Bisa Berubah Melalui PK
Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram. Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.
Pascadivonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk bertahan hidup, Nuril membuat kue pesanan dari para tetangga dan sahabatnya.
Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan. Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.